Kamis, 01 Oktober 2015

economic constitution

Daftar isi
Kata pengantar………………………………………………………………i
economic constitution
Bab I
Latar belakang………………………………………………………………………….….2
Rumusan masalah………………………………………………………………………….3
Tujuan penulisan…………………………………………………………………………...3
Bab II
Peran konstitusi……………………………………………………………………………4
Sumber daya alam di Indonesia di kuasai asing…………………………………………...5
Bab IV
Pembahasan Konstitusi…………………………………………………………………….6
Bab V
Kesimpulan………………………………………………………………………………8
Saran……………………………………………………………………………………...8
Daftar pustaka…………………………………………………………….10


Bab I
1.1 Latar belakang
Difinisi konstitusi adalah aturan dasar mengenai ketatanegaraan suatu negara. Kedudukannya merupakan hukum dasar dan hukum tertinggi. Konstitusi memiliki dua sifat yaitu kaku dan luwes. Adapun fungsi konstitusi adalah membatasi kekuasaan dan menjamin HAM. Isinya berupa pernyataan luhur, struktur dan organisasi negara, jaminan HAM, prosedur perubahan, dan larangan perubahan tertentu. Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia terdiri dari 1. UUD 1945 (Konstitusi I), 2. Konstitusi RIS 1949, 3. UUDS 1950, 4. UUD 1945 Amandemen. Amandemen konstitusi terdiri dari pengertian, hasil-hasil dan sikap yang seharusnya positif-kritis dan mendukung terhadap proses Amandemen UUD 1945.  Pelaksanaan Konstitusi di Indonesia pernah terjadi penyimpangan, yang mana bertujuan untuk menjadi pelajaran bagi masa depan.
Pesan Bijak :
1.  Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, UUD mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. (Miriam Budiharjo).
2.  Kekuasaan cenderung diselewengkan, semakin besar kekuasaan, semakin besar kecenderungan untuk diselewengkan. (Lord Acton)








1.2 Rumusan masalah
1.      Bagaimana peran konstitusi di suatu Negara?
2.      Apa gambaran kasus terhadap konstitusi?
3.     Apa peraturan yang bertentangan terhadap kasus tersebut?

1.3 Tujuan penulisan
Karya ilmiah ini ditulis dengan tujuan memenuhi tugas individu dimata kuliah pendidikan kewarganegaraan, dan disamping itu agar kita lebih tahu dan memahami bagaimana peran konstitusi di Negara, dan apa saja konflik-konflik yang terjadi terhadap konstitusi dinegara kita.









Bab II
Ø Tiori
·        Peran konstitusi
Bedasarkan ketentuan pasal 24 UUD 1945, Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman disamping Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang ada dibawahnya. Sebagai pelaku kekuasaan kehakiman Mahkamah Konstitusi mempunyai kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangann sebagaimana telah ditentukan oleh pasal 24 ayat 2, pasal 24C, dan diatur lebih lanjut dalam UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.[3]
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003 kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
Dalam rumusan UUD 1945 terdapat secara eksplisit ataupun implisit pandangan-pandangan dan nilai-nilai fundamental, UUD 1945 disamping sebagai konstitusi politik (political constitution), juga merupakan konstitusi ekonomi (economic constitution), bahkan konstitusi sosial (social constitution). UUD 1945 sebagai sebuah konstitusi negara secara substansi, tidak hanya terkait dengan pengaturan lembaga-lembaga kenegaraan dan struktur pemerintahan semata. Namun Iebih dari itu, konstitusi juga memiliki dimensi pengaturan ekonomi dan kesejahteraan sosial yang tertuang di dalam pasal 33 UUD 1945.



Bab III
Ø Gambaran umum kasus
·         Sumber daya alam di Indonesia dikuasai asing
Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Indonesia sudah banyak dikuasai atau diambil negara asing tanpa dinikmati oleh rakyat Indonesia. Saat ini sudah banyak sumber daya alam terkuras oleh negara asing, serta diambil oleh koorporat atau pengusaha negara asing. Ada sesuatu yang masih belum dijalankan sesuai dengan diamanatkan Konsitusi.
dimana lebih mementingkan konglomerat dari pada masyarakat, seperti Freeport, Chevron, mendapatkan kesempatan untuk mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia, sementara negara Indonesia tidak mendapatkan apa-apa. Selama kekayaan alam dikuasai negara asing, negara Indonesia akan terus mengalami keterpurukan dalam pertumbuhan perekonomian. Masyarakat Indonesia tidak bisa lagi berbuat apa-apa dalam mengolah sumber daya alam akibat dikuasai pengusaha negara asing. Kesejahteraan masyarakat Indonesia masih jauh dari harapan. Malahan, dari waktu ke waktu kekuatan bangsa ini terus merosot. Bagaimana tidak, hasil mineral dan tambang, banyak diekspor. Padahal, dalam negeri sangat membutuhkannya. Pemerintah harusnya dapat mengolah sendiri kekayaan sumber daya alam yang ada untuk kemakmuran masyarakat, bukannya dikelola pihak asing. Sumber daya alam yang ada harus dapat dinikmati oleh rakyat secara berkeadilan dan dalam suasana kemakmuran serta kesejahteraan umum yang adil dan merata.




Bab IV
Ø Pembahasan
Dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berlandaskan semangat sosial, yang menempatkan penguasaan barang untuk kepentingan publik (seperti sumber daya alam) pada negara. Pengaturan ini berdasarkan anggapan bahwa pemerintah adalah pemegang mandat untuk melaksanakan kehidupan kenegaraan diIndonesia. Untuk itu, pemegang mandat ini seharusnya punya legitimasi yang sah dan ada yang mengontrol kebijakan yang dibuatnya dan dilakukannya, sehingga dapat tercipta peraturan perundang-undangan sebagai penjabaran Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang sesuai dengan semangat demokrasi ekonomi.[2]
Tetapi dalam perjalanan waktu, penerapan pasal 33 UUD 1945 ini dilapangan menimbulkan polemik, kontroversi bahkan perlawanan masyarakat. Beberapa Permasalahan dalam Implementasi Pasal 33 UUD 1945, misalnya:
a)      Misalnya Masyarakat yang menanggung resiko terbesar dari aktivitas eksploitasi sumberdaya alam, tanpa mendapat perlindungan selayaknya, Misalnya kasus masuknya infestor asing yang mengeruk habis sumberdaya alam Indonesia dengan menerapkan kontrak Karya, seperti kita tau kerjasama pemerintah dengan infestor asing melalui kontrak karya sama sekali tidak mencerminkan jiwa pasal 33 UUD 1945.
b)      Perkembangan ekonomi global juga banyak permasalahan yang sering kali muncul menyangkut penjabaran Pasal 33 UUD 1945. Misalnya, permasalahan yang perlu mendapat perhatian, ialah tentang aturan pelaksanaannya yang lahir dalam bentuk undang-undang, yaitu  tentang bagaimana peranan negara dalam penguasaan sumber daya alam (ekonomi) yang ada.

c)      Berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sektor-sektor ekonomi di Indonesia yang seharusnya mendasarkan pada Pasal 33 UUD 1945. Namun pada prakteknya, berbagai peraturan perundang-undangan lebih mengakomodasi tekanan-tekanan kepentingan politik dan ekonomi para pendukung ekonomi pasar. Karena memang hukum adalah produk politik”. Konfigurasi politik tertentu akan melahirkan karakter produk hukum tertentu.
Khusus terhadap permasalahan yang ke 3 (tiga) diatas terkait persoalan-persoalan karakter produk hukum tersebut kemudian muncul pada wilayah hukum di Indonesia di bidang sumber daya alam, seiring dengan keluarnya Undang-Undang, misalnya:
1.      Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air,
2.      Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Alam,
3.      Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.
Kesesuaian antara ketiga undang-undang tersebut dengan Pasal 33 UUD 1945, merupakan dasar berbagai kalangan masyarakat untuk mengugat validitas keberlakuan ketiga undang-undang tersebut kepada mahkamah Konstitusi ketika secara nyata-nyata merugikan hak konstitusional warga negara.










Bab v
Kesimpulan
Mahkamah Konstitusi menafsirkan Pasal 33 (3) UUD 1945 mngenai pengertian “hak menguasai Negara” atas cabang-cabang produksi penting dan sumber kekayaan alam, meliputi:
1)      Mengadakan kebijakan (beleid)
2)      tindakan pengurusan (bestuursdaad)
3)      Pengaturan (regelendaad)
4)      Pengelolaan (beheersdaad)
5)      Pengawasan (toezichthoundensdaad)

Saran
Menurut saya tentang SDA yang terus dikelola asing adalah saya tidak setuju, karena menurut saya sumber daya alam yang dimiliki indonesia sudah seharusnya dikelola oleh bangsa kita sendiri bukan oleh negara lain atau bangsa lain. Karena sumber daya alam tersebut milik kita, yang seharusnya kita kelola sendiri yang nantinya untuk menyejahterakan masyarakat indonesia, bukan menyejahterakan segilintir orang yang hanya memikirkan kepentingannya sendiri ataupun bangsa lain. Seperti yang terdapat dalam UUD pasal 33 ayat 3 “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Berikut beberapa cara untuk menanggulangi SDA yang dikuasai oleh asing :
    1.   Menggunakan sumber daya manusia indonesia yang begitu banyak dengan pendidikan yang bermacam-macam.
     2.    Menasionalisasi perusahaan asing yang ada di Indonesia
     3.    Menggunakan teknologi buatan dalam negeri,yang bisa membantu dalam eksplorasi sumber daya alam.
    4.      Mengenakan pajak yang tinggi untuk perusahaan asing yang mengeksplorasi sumber daya alam Indonesia.
4.      Membuat perjanjian royalti yang sama-sama menguntungkan kedua pihak. 




















Daftar pustaka
Anwar, Chairul, Konstitusi dan kelembagaan Negara, Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri, 1999.
Daud, Abu Busroh dan Abubakar Busro, Asas-asas Hukum Tata Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983, cet. Ke-1
Asshiddiqie, Jimly, 2004. Konstitusi dan Konstitusionalisme,  Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas  Hukum Universitas Indonesia.
Arizona, Yance , 2007, Penafsiran MK Terhadap Pasal 33 UUD 1945 (Perbandingan Putusan Dalam Perkara Nomor 001-021-022/PUU I/2003 Mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan dengan Putusan Perkara Nomor 058- 059-060063/PUU-II/2004 dan 008/PUU-III/2005  Mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang.
Fadjar, Mukthie, A, 2006. Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Konstitusi Press.
Fernandezmaheza.blogspot/2013/05/sumber-daya-alam-yang-dikelola-oleh.html?m=1





tugas manajemen tentang wirausahaan

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam pendidikan.
Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini mungkin masih banyak kekurangan karena kesempurnaan itu hanya Allah.swt,  Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Pekanbaru, juni 2015

Penulis












BAB I
Latar belakang
Di era modern ini, bisnis cafe merupakan suatu bisnis yang menjanjikan. Tak sekadar sebagai area makan, banyak masyarakat yang menjadikan cafe sebagai tempat untuk berkumpul. Hal itu ditinjau dari gaya hidup masyarakat masa kini yang cenderung senang bertatap muka, bersantai dan berbincang. Sudah menjadi suatu kebutuhan masyarakat untuk bersosialisasi, dan mereka membutuhkan sarana untuk mewujudkan keinginan mereka. Oleh karena itu, dengan adanya café ini dimaksudkan untuk merealisasikan kebutuhan masyarakat yaitu sarana berkumpul.
 Banyaknya café yang bermunculan mengakibatkan para owner berpikir lebih kreatif untuk menciptakan konsep yang berbeda dari café–café yang sudah ada. Hal ini sudah tentu menarik perhatian pengunjung. Pada umumnya,para owner café terlebih dahulu mensurvei apa yang menjadi tren di pasaran masyarakat atau dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat. Masyarakat kebanyakan suka  dengan sesuatu yang baru dan berbeda dari yang sudah ada.seperti yang dilakukan Ardi owner café house seafood, yang terletak di kec.koto Kampar hulu kab.kampar, seperti bentuk café house pada umumnya, selain lokasinya yang strategis dan kenyamanan yang dirasakan pelanggan, café ini juga menyediakan makanan local dan luar negri seperti makanan khas Thailand,Malaysia,singapura dan lain-lain, salah satu contoh makanan yang di sediakan Tom yam,Mie tiu,masak halia,nasi goreng USA,ayam paprika,sampai ke makanan khas daerah di indonesia.
A. Tujuan




1.       Untuk memperoleh penghasilan atau laba
2.       Memberikan kepuasan bagi konsumen dengan mengadepankan makanan sehat dan bergizi
3.        Menciptakan usaha yang sehat
4.       Memilih tujuan usaha yang integratif antara aspek managemen usaha
                                     BAB  II

A.Rumusan ide bisnis

                        Dalam menciptakan suatu ide usaha tidak terlepas dari pengurus ruang lingkup internal dan eksternal. Begitu pula dalam usaha merealisasikannya, karena kedua ruang lingkup tersebut memiliki pengaruh besar terhadap bisnis yang akan dijalankan baik secara perkembangan maupun prospek bisnis di masa depan.

Ø Analisis lingkungan internal
Banyak hal yang di golongkan dalam analisis internal yang mempengaruhi bisnis, salah satu contoh adalah pengelolaan resiko. Contoh linkungan internal dapat dilihat dari aspek keungan,sumber daya manusia, produksi dan pemasaran
Ø Analisis linkungan eksternal
Factor eksternal mempengaruhi atau menuntun kearah kesempatan atau ancaman bagi kehidupan dan pengembangan perusahaan. Manajemen harus mengamati lingkungan eksternal untuk mengidentifikasi kesempatan dan ancaman yang mungkin terjadi.


B. Analisis SWOT

·         Strength  ( Kekuatan )
1.      Makanan seafood Sehat bergizi
2.      Mempunyai rasa yang lezat juga higienis
3.      Makanan selingan yang mengenyangkan


·         Weaknes ( Kelemahan )
a.                   Bahan baku sulit didapatkan.
b.                   Tidak semua orang menyukai seafood karna takut akan kolestrol tinggi.


·         Opportunity ( Peluang )
a.       Meningkatkan konsumsi makanan selingan pengganti nasi  
b.      Terjangkau dan memuaskan
c.       Sehat bergizi



·         Threath ( Ancaman )
a.       Promosi awal
b.       Banyak pesaing dari café seafood yang lain    

C. Analisis 4 P
a.       Product ( produk )
Kami menyajikan dan memberikan pelayanan dibidang jasa makanan.cafe seafood ardi menghasilkan produk-produk berupa makanan jadi seperti tomyam yang menjadi andalan dan kekuatan dari café seafood ardi.
b.       Price ( Harga )
Harga makanan yang disediakan sangat terjangkau dan memuaskan
c.        Place ( Tempat  )
Lokasi café seafood ardi berada di jl.raya tanjung-muara takus simpang tiga kec.koto Kampar hulu ± KM dari candi muara takus
d.       Promotion ( Promosi )
Kami mempromosikan / mengenalkan produk kami dengan selebaran brosur-brosur yang berisikan promosi atas pemberian jasa makanan yang diberikan oleh café seafood ardi dan pendekatan langsung pada konsumen/pelanggan dengan memperkenalkan sempel produk kami
                                     
D. Segmantasi Pasar
a.       Sasaran :  Pelajar, Mahasiswa, dan Karyawan.dll
b.       Umur : Tidak ada batasan usia (anak-anak, remaja, dewasa, orangtua )
c.        Jenis Kelamin : Laki-laki dan Perempuan
d.       Sosial Kelas : Kelas Bawah , Kelas Menengah, maupun Kelas Atas













BAB III

BAB III

A. Bisnis Plan
1.       Nama Usaha : café house ardi
2.       Lokasi Usaha : jl.raya tanjung-muara takus simpang tiga tanjung kec.koto Kampar hulu ±4 KM dari candi muara takus
3.       Menu utama: seafood,tom yom dll
4.       Konsumen Yang dituju : Anak-anak , Ramaja , Dewasa, Orang Tua
5.       Personil yang dipercaya untuk menjalankan usaha  :  
a.       Pemimpin : 1 Orang
b.       Tenaga terampil : 2 Orang
c.        Pemasaran : 2 Orang


Ø  . Analisis Keuangan  :
Kami targetkan penjualan produk kami selama satu hari sekitar  30 porsi/hari.
Harga satu porsi makanan  Rp. 12.000
Jadi selama satu hari pendapatan makanan kami Rp. 12.000 x 50 = Rp. 210.000
Minuman  .Rp.5000 x 150 = Rp.750,000
Modal :::                                                                           
a. Bahan  Baku
Bahan Baku
Banyak
Harga Satuan
Total Harga
ayam       
4 kg
Rp 21.000
Rp. 84.000,00
beras
5 Kg
Rp. 10.000
Rp. 50.000,00
Mie telur
6 bks
Rp. 2.500
Rp. 15.000,00
seafood
1/2 Kg
Rp.25.000
Rp. 25.000,00
Bumbu bumbu
Rp. 50.000,00
Total
Rp. 224.000,00
Total 1 bulan
Rp. 6.720.000,00

b. Bahan Tambahan
Bahan Tambahan
Banyak
Harga Satuan
Total Harga
Buah-buahan dan bahan minuman lain


Rp 2.100.000
Kecap
10btl/bln
Rp. 15.000
Rp. 150.000
Sauce
60bks/bln
Rp. 2.500
Rp. 150.000
Daun Sawi dan sayuran lainnya
20kg/bln
Rp. 5.000
Rp. 100.000
Bumbu masak lainnya


Rp. 150.000
Total


Rp.2.650.000



c.      Modal Investasi
Untuk peralatan/ mosal investasi sementara menggunakan alat-alat anggota.

d. Biaya Operasional       
Biaya Listrik
Rp. 180.000
Biaya lain lain
Rp. 170.000
Total
Rp. 350.000


Total Modal Keseluruhan
Modal Investasi
Rp.7.000.000.00
Bahan Baku
Rp. 6.750.000,00
Bahan Tambahan
Rp. 2.650.000,00
Biaya Operasional
Rp. 350.000,00
Total Modal Keseluruhan
Rp.16.720.000.00


Total pendapatan/ Bulan
Makanan @Rp. 210.000,00 * 30         = Rp. 6.300.000,00
Minuman @Rp.750,000 * 30              = Rp.22.500.000.00 +
                                                                                           = Rp.28.800.000.00
Harga pokok penjualan                       = Rp. 9.370.000,00  -
Laba kotor                                           = Rp. 19.430.000,00
Biaya operasional/ Bulan                    = Rp. 350.000,00  -
Laba bersih                                          = Rp.19.080.000,00 /bulan


B. Pembahasan
Untuk merealisasikan usaha ini, maka telah dilaksanakan tahapan kerja sebagai berikut :
a)      Persiapan perlengkapan Produksi
Pada tahap ini dilakukan peralatan yang dibutuhkan untuk melaksanakan program, peralatan tersebut antara lain : , panci besar, telenan, pisau, kompor gas, spatula, pisau potong,termos dll










C. Lampiran


  
                                














                                 
BAB IV

Kesimpulan

seafood adalah makanan yang dikombinasikan dengan makanan laut.cafe hause Ardi Sebagai Alternatif menyediakan Makanan Sehat. Perkembangan ilmu pangan dan gizi menunjukkan makanan laut khususnya udang,sotong,dll mengandung komponen zat gizi yang sangat berguna bagi kesehatan, meskipun banyak dari kalangan masyarakat yang kurang menyukai seafood. Tom yum merupakan makanan yang terbuat dari sotong,udang,ayam yang dikombinasikan dengan bihun dan sayu-sayuran. Makanan khas Thailand adalah  jajanan yang cukup populer di kalangan masyarakat dan juga sebagai menu utama di café Ardi.
Saran

            Usaha ini sudah cukup paik,konsep dan tujuan dari usaha ini.hanya saja diperlukan lagi modal untuk pengembangan usaha ini, perlu lebih diperhatikan dan lebih terperinci agar kelak jika perusahaan ini dapat berjalan tidak mengalami kerugian baik dari segi moril maupun meteril. Namun tetap dilakukan upaya yang sebaik-baiknya dalam menyusun makalah ini agar laporan yang disajikan dapat terealisasikan dengan baik.