Daftar
isi
Kata
pengantar………………………………………………………………i
economic
constitution
Bab I
Latar belakang………………………………………………………………………….….2
Rumusan masalah………………………………………………………………………….3
Tujuan penulisan…………………………………………………………………………...3
Bab II
Peran konstitusi……………………………………………………………………………4
Sumber daya alam di Indonesia di kuasai asing…………………………………………...5
Bab IV
Pembahasan Konstitusi…………………………………………………………………….6
Bab V
Kesimpulan………………………………………………………………………………8
Saran……………………………………………………………………………………...8
Daftar pustaka…………………………………………………………….10
Bab
I
1.1 Latar belakang
Difinisi konstitusi adalah aturan dasar mengenai
ketatanegaraan suatu negara. Kedudukannya merupakan hukum dasar dan hukum
tertinggi. Konstitusi memiliki dua sifat yaitu kaku dan luwes. Adapun fungsi konstitusi
adalah membatasi kekuasaan dan menjamin HAM. Isinya berupa pernyataan luhur,
struktur dan organisasi negara, jaminan HAM, prosedur perubahan, dan larangan
perubahan tertentu. Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia terdiri dari 1.
UUD 1945 (Konstitusi I), 2. Konstitusi RIS 1949, 3. UUDS 1950, 4. UUD 1945
Amandemen. Amandemen konstitusi terdiri dari pengertian, hasil-hasil dan sikap
yang seharusnya positif-kritis dan mendukung terhadap proses Amandemen UUD
1945. Pelaksanaan Konstitusi di Indonesia pernah terjadi penyimpangan,
yang mana bertujuan untuk menjadi pelajaran bagi masa depan.
Pesan
Bijak :
1.
“Di dalam negara-negara
yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, UUD mempunyai fungsi
yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga
penyelenggaan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang”. (Miriam
Budiharjo).
2.
“Kekuasaan cenderung
diselewengkan, semakin besar kekuasaan, semakin besar kecenderungan untuk
diselewengkan”. (Lord Acton)
1.2 Rumusan masalah
1. Bagaimana peran konstitusi di suatu Negara?
2. Apa gambaran kasus terhadap konstitusi?
3. Apa peraturan yang bertentangan terhadap
kasus tersebut?
1.3 Tujuan penulisan
Karya ilmiah ini ditulis dengan tujuan
memenuhi tugas individu dimata kuliah pendidikan kewarganegaraan, dan disamping
itu agar kita lebih tahu dan memahami bagaimana peran konstitusi di Negara, dan
apa saja konflik-konflik yang terjadi terhadap konstitusi dinegara kita.
Bab
II
Ø Tiori
·
Peran konstitusi
Bedasarkan
ketentuan pasal 24 UUD 1945, Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku
kekuasaan kehakiman disamping Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang ada
dibawahnya. Sebagai pelaku kekuasaan kehakiman Mahkamah Konstitusi mempunyai
kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangann sebagaimana telah ditentukan oleh
pasal 24 ayat 2, pasal 24C, dan diatur lebih lanjut dalam UU No 24 tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi.[3]
Berdasarkan
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf a sampai dengan d UU 24/2003 kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah
menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
Dalam
rumusan UUD 1945 terdapat secara eksplisit ataupun implisit pandangan-pandangan
dan nilai-nilai fundamental, UUD 1945 disamping sebagai konstitusi politik (political
constitution), juga merupakan konstitusi ekonomi (economic constitution),
bahkan konstitusi sosial (social constitution). UUD 1945 sebagai sebuah
konstitusi negara secara substansi, tidak hanya terkait dengan pengaturan
lembaga-lembaga kenegaraan dan struktur pemerintahan semata. Namun Iebih dari
itu, konstitusi juga memiliki dimensi pengaturan ekonomi dan kesejahteraan
sosial yang tertuang di dalam pasal 33 UUD 1945.
Bab
III
Ø Gambaran
umum kasus
·
Sumber daya alam di Indonesia dikuasai asing
Sumber
Daya Alam (SDA) yang ada di Indonesia sudah banyak dikuasai atau diambil negara
asing tanpa dinikmati oleh rakyat Indonesia. Saat ini sudah banyak sumber daya
alam terkuras oleh negara asing, serta diambil oleh koorporat atau pengusaha
negara asing. Ada sesuatu yang masih belum dijalankan sesuai dengan diamanatkan
Konsitusi.
dimana
lebih mementingkan konglomerat dari pada masyarakat, seperti Freeport, Chevron,
mendapatkan kesempatan untuk mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia, sementara
negara Indonesia tidak mendapatkan apa-apa. Selama kekayaan alam dikuasai
negara asing, negara Indonesia akan terus mengalami keterpurukan dalam
pertumbuhan perekonomian. Masyarakat Indonesia tidak bisa lagi berbuat apa-apa
dalam mengolah sumber daya alam akibat dikuasai pengusaha negara asing.
Kesejahteraan masyarakat Indonesia masih jauh dari harapan. Malahan, dari waktu
ke waktu kekuatan bangsa ini terus merosot. Bagaimana tidak, hasil mineral dan
tambang, banyak diekspor. Padahal, dalam negeri sangat membutuhkannya.
Pemerintah harusnya dapat mengolah sendiri kekayaan sumber daya alam yang ada
untuk kemakmuran masyarakat, bukannya dikelola pihak asing. Sumber daya alam
yang ada harus dapat dinikmati oleh rakyat secara berkeadilan dan dalam suasana
kemakmuran serta kesejahteraan umum yang adil dan merata.
Bab
IV
Ø Pembahasan
Dalam
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berlandaskan
semangat sosial, yang menempatkan penguasaan barang untuk kepentingan publik
(seperti sumber daya alam) pada negara. Pengaturan ini berdasarkan anggapan
bahwa pemerintah adalah pemegang mandat untuk melaksanakan kehidupan kenegaraan
diIndonesia. Untuk itu, pemegang mandat ini seharusnya punya legitimasi yang
sah dan ada yang mengontrol kebijakan yang dibuatnya dan dilakukannya, sehingga
dapat tercipta peraturan perundang-undangan sebagai penjabaran Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945 yang sesuai dengan semangat demokrasi ekonomi.[2]
Tetapi
dalam perjalanan waktu, penerapan pasal 33 UUD 1945 ini dilapangan menimbulkan
polemik, kontroversi bahkan perlawanan masyarakat. Beberapa Permasalahan dalam
Implementasi Pasal 33 UUD 1945, misalnya:
a) Misalnya Masyarakat yang menanggung resiko
terbesar dari aktivitas eksploitasi sumberdaya alam, tanpa mendapat
perlindungan selayaknya, Misalnya kasus masuknya infestor asing yang mengeruk
habis sumberdaya alam Indonesia dengan menerapkan kontrak Karya, seperti kita
tau kerjasama pemerintah dengan infestor asing melalui kontrak karya sama
sekali tidak mencerminkan jiwa pasal 33 UUD 1945.
b) Perkembangan ekonomi global juga banyak
permasalahan yang sering kali muncul menyangkut penjabaran Pasal 33 UUD 1945.
Misalnya, permasalahan yang perlu mendapat perhatian, ialah tentang aturan
pelaksanaannya yang lahir dalam bentuk undang-undang, yaitu tentang
bagaimana peranan negara dalam penguasaan sumber daya alam (ekonomi) yang ada.
c) Berbagai peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan sektor-sektor ekonomi di Indonesia yang seharusnya mendasarkan
pada Pasal 33 UUD 1945. Namun pada prakteknya, berbagai peraturan
perundang-undangan lebih mengakomodasi tekanan-tekanan kepentingan politik dan
ekonomi para pendukung ekonomi pasar. Karena memang hukum adalah produk
politik”. Konfigurasi politik tertentu akan melahirkan karakter produk hukum
tertentu.
Khusus
terhadap permasalahan yang ke 3 (tiga) diatas terkait persoalan-persoalan
karakter produk hukum tersebut kemudian muncul pada wilayah hukum di Indonesia
di bidang sumber daya alam, seiring dengan keluarnya Undang-Undang, misalnya:
1.
Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air,
2.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang
Minyak Bumi dan Gas Alam,
3.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 tentang
Ketenagalistrikan.
Kesesuaian
antara ketiga undang-undang tersebut dengan Pasal 33 UUD 1945, merupakan dasar
berbagai kalangan masyarakat untuk mengugat validitas keberlakuan ketiga
undang-undang tersebut kepada mahkamah Konstitusi ketika secara nyata-nyata
merugikan hak konstitusional warga negara.
Bab
v
Kesimpulan
Mahkamah
Konstitusi menafsirkan Pasal 33 (3) UUD 1945 mngenai pengertian “hak menguasai
Negara” atas cabang-cabang produksi penting dan sumber kekayaan alam, meliputi:
1) Mengadakan kebijakan (beleid)
2) tindakan pengurusan (bestuursdaad)
3) Pengaturan (regelendaad)
4) Pengelolaan (beheersdaad)
5) Pengawasan (toezichthoundensdaad)
Saran
Menurut saya tentang SDA
yang terus dikelola asing adalah saya tidak setuju, karena menurut saya sumber
daya alam yang dimiliki indonesia sudah seharusnya dikelola oleh bangsa kita
sendiri bukan oleh negara lain atau bangsa lain. Karena sumber daya alam
tersebut milik kita, yang seharusnya kita kelola sendiri yang nantinya untuk
menyejahterakan masyarakat indonesia, bukan menyejahterakan segilintir orang
yang hanya memikirkan kepentingannya sendiri ataupun bangsa lain. Seperti yang
terdapat dalam UUD pasal 33 ayat 3 “Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat”. Berikut beberapa cara untuk menanggulangi SDA yang dikuasai
oleh asing :
1. Menggunakan sumber daya manusia indonesia
yang begitu banyak dengan pendidikan yang bermacam-macam.
2. Menasionalisasi perusahaan asing yang ada di
Indonesia
3. Menggunakan teknologi buatan dalam
negeri,yang bisa membantu dalam eksplorasi sumber daya alam.
4. Mengenakan pajak yang tinggi untuk perusahaan
asing yang mengeksplorasi sumber daya alam Indonesia.
4.
Membuat perjanjian royalti yang sama-sama
menguntungkan kedua pihak.
Daftar
pustaka
Anwar,
Chairul, Konstitusi dan kelembagaan Negara, Jakarta: CV. Novindo Pustaka
Mandiri, 1999.
Daud, Abu Busroh dan Abubakar Busro, Asas-asas Hukum Tata Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983, cet. Ke-1
Daud, Abu Busroh dan Abubakar Busro, Asas-asas Hukum Tata Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983, cet. Ke-1
Asshiddiqie, Jimly,
2004. Konstitusi dan Konstitusionalisme, Jakarta: Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas
Hukum Universitas Indonesia.
Arizona, Yance , 2007, Penafsiran
MK Terhadap Pasal 33 UUD 1945 (Perbandingan Putusan Dalam Perkara
Nomor 001-021-022/PUU I/2003 Mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2002 tentang Ketenagalistrikan dengan Putusan Perkara Nomor 058-
059-060063/PUU-II/2004 dan 008/PUU-III/2005 Mengenai Pengujian
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air), Skripsi, Fakultas
Hukum Universitas Andalas Padang.
Fadjar, Mukthie, A,
2006. Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Konstitusi
Press.
Fernandezmaheza.blogspot/2013/05/sumber-daya-alam-yang-dikelola-oleh.html?m=1

