Kamis, 01 Oktober 2015

economic constitution

Daftar isi
Kata pengantar………………………………………………………………i
economic constitution
Bab I
Latar belakang………………………………………………………………………….….2
Rumusan masalah………………………………………………………………………….3
Tujuan penulisan…………………………………………………………………………...3
Bab II
Peran konstitusi……………………………………………………………………………4
Sumber daya alam di Indonesia di kuasai asing…………………………………………...5
Bab IV
Pembahasan Konstitusi…………………………………………………………………….6
Bab V
Kesimpulan………………………………………………………………………………8
Saran……………………………………………………………………………………...8
Daftar pustaka…………………………………………………………….10


Bab I
1.1 Latar belakang
Difinisi konstitusi adalah aturan dasar mengenai ketatanegaraan suatu negara. Kedudukannya merupakan hukum dasar dan hukum tertinggi. Konstitusi memiliki dua sifat yaitu kaku dan luwes. Adapun fungsi konstitusi adalah membatasi kekuasaan dan menjamin HAM. Isinya berupa pernyataan luhur, struktur dan organisasi negara, jaminan HAM, prosedur perubahan, dan larangan perubahan tertentu. Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia terdiri dari 1. UUD 1945 (Konstitusi I), 2. Konstitusi RIS 1949, 3. UUDS 1950, 4. UUD 1945 Amandemen. Amandemen konstitusi terdiri dari pengertian, hasil-hasil dan sikap yang seharusnya positif-kritis dan mendukung terhadap proses Amandemen UUD 1945.  Pelaksanaan Konstitusi di Indonesia pernah terjadi penyimpangan, yang mana bertujuan untuk menjadi pelajaran bagi masa depan.
Pesan Bijak :
1.  Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, UUD mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. (Miriam Budiharjo).
2.  Kekuasaan cenderung diselewengkan, semakin besar kekuasaan, semakin besar kecenderungan untuk diselewengkan. (Lord Acton)








1.2 Rumusan masalah
1.      Bagaimana peran konstitusi di suatu Negara?
2.      Apa gambaran kasus terhadap konstitusi?
3.     Apa peraturan yang bertentangan terhadap kasus tersebut?

1.3 Tujuan penulisan
Karya ilmiah ini ditulis dengan tujuan memenuhi tugas individu dimata kuliah pendidikan kewarganegaraan, dan disamping itu agar kita lebih tahu dan memahami bagaimana peran konstitusi di Negara, dan apa saja konflik-konflik yang terjadi terhadap konstitusi dinegara kita.









Bab II
Ø Tiori
·        Peran konstitusi
Bedasarkan ketentuan pasal 24 UUD 1945, Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman disamping Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang ada dibawahnya. Sebagai pelaku kekuasaan kehakiman Mahkamah Konstitusi mempunyai kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangann sebagaimana telah ditentukan oleh pasal 24 ayat 2, pasal 24C, dan diatur lebih lanjut dalam UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.[3]
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003 kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
Dalam rumusan UUD 1945 terdapat secara eksplisit ataupun implisit pandangan-pandangan dan nilai-nilai fundamental, UUD 1945 disamping sebagai konstitusi politik (political constitution), juga merupakan konstitusi ekonomi (economic constitution), bahkan konstitusi sosial (social constitution). UUD 1945 sebagai sebuah konstitusi negara secara substansi, tidak hanya terkait dengan pengaturan lembaga-lembaga kenegaraan dan struktur pemerintahan semata. Namun Iebih dari itu, konstitusi juga memiliki dimensi pengaturan ekonomi dan kesejahteraan sosial yang tertuang di dalam pasal 33 UUD 1945.



Bab III
Ø Gambaran umum kasus
·         Sumber daya alam di Indonesia dikuasai asing
Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Indonesia sudah banyak dikuasai atau diambil negara asing tanpa dinikmati oleh rakyat Indonesia. Saat ini sudah banyak sumber daya alam terkuras oleh negara asing, serta diambil oleh koorporat atau pengusaha negara asing. Ada sesuatu yang masih belum dijalankan sesuai dengan diamanatkan Konsitusi.
dimana lebih mementingkan konglomerat dari pada masyarakat, seperti Freeport, Chevron, mendapatkan kesempatan untuk mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia, sementara negara Indonesia tidak mendapatkan apa-apa. Selama kekayaan alam dikuasai negara asing, negara Indonesia akan terus mengalami keterpurukan dalam pertumbuhan perekonomian. Masyarakat Indonesia tidak bisa lagi berbuat apa-apa dalam mengolah sumber daya alam akibat dikuasai pengusaha negara asing. Kesejahteraan masyarakat Indonesia masih jauh dari harapan. Malahan, dari waktu ke waktu kekuatan bangsa ini terus merosot. Bagaimana tidak, hasil mineral dan tambang, banyak diekspor. Padahal, dalam negeri sangat membutuhkannya. Pemerintah harusnya dapat mengolah sendiri kekayaan sumber daya alam yang ada untuk kemakmuran masyarakat, bukannya dikelola pihak asing. Sumber daya alam yang ada harus dapat dinikmati oleh rakyat secara berkeadilan dan dalam suasana kemakmuran serta kesejahteraan umum yang adil dan merata.




Bab IV
Ø Pembahasan
Dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berlandaskan semangat sosial, yang menempatkan penguasaan barang untuk kepentingan publik (seperti sumber daya alam) pada negara. Pengaturan ini berdasarkan anggapan bahwa pemerintah adalah pemegang mandat untuk melaksanakan kehidupan kenegaraan diIndonesia. Untuk itu, pemegang mandat ini seharusnya punya legitimasi yang sah dan ada yang mengontrol kebijakan yang dibuatnya dan dilakukannya, sehingga dapat tercipta peraturan perundang-undangan sebagai penjabaran Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang sesuai dengan semangat demokrasi ekonomi.[2]
Tetapi dalam perjalanan waktu, penerapan pasal 33 UUD 1945 ini dilapangan menimbulkan polemik, kontroversi bahkan perlawanan masyarakat. Beberapa Permasalahan dalam Implementasi Pasal 33 UUD 1945, misalnya:
a)      Misalnya Masyarakat yang menanggung resiko terbesar dari aktivitas eksploitasi sumberdaya alam, tanpa mendapat perlindungan selayaknya, Misalnya kasus masuknya infestor asing yang mengeruk habis sumberdaya alam Indonesia dengan menerapkan kontrak Karya, seperti kita tau kerjasama pemerintah dengan infestor asing melalui kontrak karya sama sekali tidak mencerminkan jiwa pasal 33 UUD 1945.
b)      Perkembangan ekonomi global juga banyak permasalahan yang sering kali muncul menyangkut penjabaran Pasal 33 UUD 1945. Misalnya, permasalahan yang perlu mendapat perhatian, ialah tentang aturan pelaksanaannya yang lahir dalam bentuk undang-undang, yaitu  tentang bagaimana peranan negara dalam penguasaan sumber daya alam (ekonomi) yang ada.

c)      Berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sektor-sektor ekonomi di Indonesia yang seharusnya mendasarkan pada Pasal 33 UUD 1945. Namun pada prakteknya, berbagai peraturan perundang-undangan lebih mengakomodasi tekanan-tekanan kepentingan politik dan ekonomi para pendukung ekonomi pasar. Karena memang hukum adalah produk politik”. Konfigurasi politik tertentu akan melahirkan karakter produk hukum tertentu.
Khusus terhadap permasalahan yang ke 3 (tiga) diatas terkait persoalan-persoalan karakter produk hukum tersebut kemudian muncul pada wilayah hukum di Indonesia di bidang sumber daya alam, seiring dengan keluarnya Undang-Undang, misalnya:
1.      Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air,
2.      Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Alam,
3.      Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.
Kesesuaian antara ketiga undang-undang tersebut dengan Pasal 33 UUD 1945, merupakan dasar berbagai kalangan masyarakat untuk mengugat validitas keberlakuan ketiga undang-undang tersebut kepada mahkamah Konstitusi ketika secara nyata-nyata merugikan hak konstitusional warga negara.










Bab v
Kesimpulan
Mahkamah Konstitusi menafsirkan Pasal 33 (3) UUD 1945 mngenai pengertian “hak menguasai Negara” atas cabang-cabang produksi penting dan sumber kekayaan alam, meliputi:
1)      Mengadakan kebijakan (beleid)
2)      tindakan pengurusan (bestuursdaad)
3)      Pengaturan (regelendaad)
4)      Pengelolaan (beheersdaad)
5)      Pengawasan (toezichthoundensdaad)

Saran
Menurut saya tentang SDA yang terus dikelola asing adalah saya tidak setuju, karena menurut saya sumber daya alam yang dimiliki indonesia sudah seharusnya dikelola oleh bangsa kita sendiri bukan oleh negara lain atau bangsa lain. Karena sumber daya alam tersebut milik kita, yang seharusnya kita kelola sendiri yang nantinya untuk menyejahterakan masyarakat indonesia, bukan menyejahterakan segilintir orang yang hanya memikirkan kepentingannya sendiri ataupun bangsa lain. Seperti yang terdapat dalam UUD pasal 33 ayat 3 “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Berikut beberapa cara untuk menanggulangi SDA yang dikuasai oleh asing :
    1.   Menggunakan sumber daya manusia indonesia yang begitu banyak dengan pendidikan yang bermacam-macam.
     2.    Menasionalisasi perusahaan asing yang ada di Indonesia
     3.    Menggunakan teknologi buatan dalam negeri,yang bisa membantu dalam eksplorasi sumber daya alam.
    4.      Mengenakan pajak yang tinggi untuk perusahaan asing yang mengeksplorasi sumber daya alam Indonesia.
4.      Membuat perjanjian royalti yang sama-sama menguntungkan kedua pihak. 




















Daftar pustaka
Anwar, Chairul, Konstitusi dan kelembagaan Negara, Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri, 1999.
Daud, Abu Busroh dan Abubakar Busro, Asas-asas Hukum Tata Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983, cet. Ke-1
Asshiddiqie, Jimly, 2004. Konstitusi dan Konstitusionalisme,  Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas  Hukum Universitas Indonesia.
Arizona, Yance , 2007, Penafsiran MK Terhadap Pasal 33 UUD 1945 (Perbandingan Putusan Dalam Perkara Nomor 001-021-022/PUU I/2003 Mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan dengan Putusan Perkara Nomor 058- 059-060063/PUU-II/2004 dan 008/PUU-III/2005  Mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang.
Fadjar, Mukthie, A, 2006. Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Konstitusi Press.
Fernandezmaheza.blogspot/2013/05/sumber-daya-alam-yang-dikelola-oleh.html?m=1





Tidak ada komentar:

Posting Komentar